JUMAT, 9 Safar 1448 H / 24 Juli 2026 M
Oleh Alif Jumai Rajab, Lc., M.Ag.
Dep. Dakwah DPD Wahdah Islamiyah Makassar
KHUTBAH PERTAMA
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ..
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْن.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ ِبِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّار
أَيُّهَا النَّاسُ رَحِمَكُمُ اللهُ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ
Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah...
Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya.
Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah...
Di antara wujud ketakwaan yang sering kali diabaikan oleh sebagian orang adalah kepedulian terhadap keselamatan jiwa, menghargai nyawa sesama, serta menjaga ketertiban umum di ruang publik, khususnya ketika kita berada di jalan raya.
Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan manusia dan membekalinya dengan berbagai nikmat. Di antara nikmat terbesar setelah nikmat iman dan Islam adalah nikmat kesehatan dan keselamatan jiwa. Tanpa keselamatan dan kesehatan, seorang hamba tidak akan mampu menjalankan aktivitas ibadah, mencari nafkah untuk keluarga, maupun berbuat kebaikan bagi masyarakat.
Para ulama bersepakat bahwa Islam diturunkan untuk menjaga lima kemaslahatan utama manusia yang dikenal dengan istilah Maqasid al-Syariah (tujuan-tujuan utama syariat), yaitu:
Ḥifẓ ad-Din (Menjaga Agama)
Ḥifẓ an-Nafs (Menjaga Jiwa)
Ḥifẓ al-'Aql (Menjaga Akal)
Ḥifẓ an-Nasl (Menjaga Keturunan)
Ḥifẓ al-Maal (Menjaga Harta)
Penetapan Ḥifẓ an-Nafs (menjaga jiwa) pada kedudukan yang sangat tinggi menegaskan bahwa setiap perbuatan yang mengancam kehancuran jiwa baik jiwa sendiri maupun orang lain adalah tindakan yang berlawanan dengan esensi ajaran Islam.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dengan tegas dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Terjemahnya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195).
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga mengingatkan dalam Surah An-Nisā' ayat 29:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahnya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisā': 29).
Ayat-ayat ini menjadi dasar hukum yang melarang setiap tindakan spekulatif, ceroboh, dan ugal-ugalan yang dapat merenggut nyawa. Ketika seseorang mengendarai kendaraan dengan melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau mengemudi tanpa persiapan keselamatan, ia sejatinya sedang mempertaruhkan jiwanya dan menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan yang dilarang oleh Al-Qur'an.
Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah...
Sering timbul pertanyaan di tengah masyarakat: "Apakah mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan jalan raya memiliki nilai ibadah dalam Islam?".
Jawabannya adalah ya, sangat bernilai ibadah.
Aturan lalu lintas yang disusun oleh pemangku kebijakan (ulil amri) diciptakan bukan untuk mengekang atau menyusahkan masyarakat, melainkan untuk mengatur ketertiban, mencegah kecelakaan, dan melindungi nyawa manusia.
Dalam ajaran Islam, seorang muslim diwajibkan untuk taat dan patuh pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin atau otoritas yang berwenang, selama aturan tersebut membawa kebaikan dan tidak menyuruh kepada kemaksiatan kepada Allah.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Terjemahnya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu..." (QS. An-Nisā': 59).
Bahkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan kewajiban seorang mukmin untuk senantiasa tunduk dan taat pada aturan serta keputusan yang disepakati demi kemaslahatan bersama.
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Terjemahnya: "Kaum muslimin itu terikat dengan syarat-syarat (aturan-aturan/perjanjian) yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. At-Tirmidzi no. 1352, beliau menilai hadis ini hasan sahih).
Aturan lalu lintas; seperti kewajiban memakai helm, menggunakan sabuk pengaman, berhenti saat lampu merah, dan membawa dokumen berkendara, adalah bagian dari "syarat dan kesepakatan publik" (syuruṭ) yang disepakati untuk keselamatan bersama. Aturan ini sama sekali tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Justru sebaliknya, aturan ini dibuat demi menjaga nyawa (ḥifẓ an-nafs).
Oleh karena itu, mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya sebatas pemenuhan hukum sipil atau takut kena tilang, tetapi merupakan manifestasi kepatuhan syariat seorang mukmin terhadap amanah regulasi.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda mengenai kewajiban mendengar dan taat kepada pemegang kekuasaan dalam hal kebaikan:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Terjemahnya: "Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemerintah/aturan) dalam apa yang ia sukai maupun apa yang ia benci, selama tidak diperintah untuk berbuat maksiat. Jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat." (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).
Aturan keselamatan lalu lintas adalah perintah kebaikan, bukan maksiat. Maka, menyepelekannya berarti melanggar komitmen ketaatan seorang mukmin.
Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah...
Jalan raya adalah fasilitas umum (al-marafiq al-‘ammah) milik bersama. Di jalan raya terdapat hak-hak pejalan kaki, pengendara lain, anak-anak, orang tua, hingga pengemudi ambulans. Islam melarang keras seseorang bersikap egois dan membahayakan keselamatan orang lain.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan kaidah fikih yang sangat monumental:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Terjemahnya: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Mājah no. 2341, Malik dalam Al-Muwaṭṭaʾ; dinilai hasan oleh banyak ulama)
Ketika seseorang berkendara dengan ugal-ugalan, menggunakan knalpot yang bising, melawan arus jalan, atau bermain telepon genggam saat mengemudi, ia telah melanggar dua hal sekaligus: ia membahayakan dirinya sendiri (ḍarar) dan ia membahayakan pengguna jalan lainnya (ḍirār).
Perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendefinisikan seorang muslim yang sejati:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Terjemahnya: "Seorang muslim yang sejati adalah seseorang yang orang-orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Tangan seorang mukmin bukan hanya digunakan untuk mengetik tulisan, tetapi juga tangan yang memegang kemudi kendaraan. Jika tangan kita di atas setir kendaraan justru menjadi penyebab kecelakaan, luka, atau kematian orang lain akibat kecerobohan kita, maka kita belum sepenuhnya mewujudkan hakikat kesempurnaan Islam dalam diri kita.
Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah...
Agama Islam adalah agama yang realistis. Islam mengajarkan bahwa perlindungan Allah Subhanahu wa ta’ala berjalan seiring dengan ikhtiar sebab-akibat yang dilakukan oleh manusia. Kita tidak boleh hanya mengandalkan doa tanpa melakukan tindakan pencegahan (preventif).
Berikut adalah langkah-langkah ikhtiar nyata yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebelum dan saat berkendara:
1. Menggunakan Alat Pelindung Diri
Memakai helm berstandar resmi bagi pengendara sepeda motor dan menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengemudi mobil. Ini bukan sekadar aksesoris, melainkan perisai fisik untuk meredam dampak benturan saat terjadi hal yang tidak diinginkan.
2. Memastikan Kelayakan Kendaraan
Secara rutin memeriksa kondisi rem, ban, lampu sein, lampu utama, dan kaca spion. Mengendarai kendaraan yang remnya blong atau bannya gundul sama saja dengan membawa bahaya ke tengah-tengah masyarakat.
3. Menjaga Konsentrasi dan Fokus
Menjauhkan segala hal yang mengalihkan perhatian, terutama bermain telepon genggam (smartphone) saat berkendara. Penelitian menunjukkan bahwa mengalihkan pandangan ke ponsel selama 3 detik pada kecepatan 60 km/jam sama dengan berjalan membabi buta sejauh puluhan meter tanpa melihat jalan. Ini adalah kecerobohan yang amat fatal.
4. Menghormati Hak Pengguna Jalan Lain
Memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross, memberikan jalan bagi kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, serta tidak menyerobot antrean lalu lintas.
Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah...
Sebagian orang memiliki pemahaman yang keliru mengenai tawakkal. Mereka enggan memakai helm atau mematuhi aturan dengan alasan: "Kalau sudah ajalnya, di mana saja pasti meninggal." Ini adalah pemahaman fatalis yang menyimpang dari ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu, bahwasanya ada seorang lelaki datang membawa untanya dan bertanya kepada Nabi:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْقِلُهَا وَأَتَوَكَّلُ أَوْ أُطْلِقُهَا وَأَتَوَكَّلُ؟
"Wahai Rasulullah, apakah aku ikat untaku ini lalu aku bertawakkal, atau aku lepas saja lalu aku bertawakkal?".
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab dengan tegas:
اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ
"Ikatlah untamu terlebih dahulu, baru kemudian engkau bertawakkal!" (HR. At-Tirmidzi no. 2517, dinilai hasan).
Hadis ini mengajarkan tata cara bertawakkal yang benar: Lakukan ikhtiar maksimal (ikat unta atau kunci kendaraan, pakai helm, patuhi aturan), lalu serahkan hasil akhirnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Setelah semua ikhtiar fisik kita lakukan, barulah kita mengetuk pintu langit dengan membaca doa keluar rumah dan doa berkendara.
Doa keluar rumah:
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
"Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah. Tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah."
Dengan memadukan antara ikhtiar lahiriah (patuh aturan dan menjaga keselamatan) dan ikhtiar batiniah (doa dan tawakkal), seorang muslim berjalan di atas muka bumi ini dengan penuh keberkahan, ketenangan, dan kesadaran tinggi.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ.
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ
فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوْصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّهَا زَادُ المُتَّقِينَ وَعُدَّةُ الصَّالِحِينَ.
إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمٌؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ
اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.
رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ، وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Download PDFnya di https://bit.ly/PatuhiAturan-JemputKeselamatan

