📥Pertanyaan :

Ustadz bolehkah wanita yang sedang haid masuk dalam masjid untuk keperluan mengajari anak-anak TPA? Apabila tidak boleh, bagaimana solusinya? Syukron


📝Dijawab Oleh: Ustadz H. Yoshi Putra Pratama, S.H. 
(Alumni STIBA Makassar & Mahasiswa Universitas Islam Madinah, KSA)

Jawaban :

Alhamdulillah washolatu wassalamu 'ala rasulillah 'amma ba'du,

Perempuan yang haid, mereka dilarang untuk masuk ke dalam masjid ini pendapat jadi jumhur fuqoha' dan Imam Empat Mazhab.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu 'Atiyah radhiyallahu anha, dia berkata:

أَمَرَنَا تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ

"Telah memerintahkan kami yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam agar kami keluar pada dua hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan beliau memerintahkan perempuan yang haid agar memisah (tidak mendekati) tempat sholat kaum muslimin". (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dan juga firman Allah subhanahu wata'ala,

ولا جنبا إلا عابر سبيل حتى تغتسلوا

“Dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).” [An Nisa : 43]

Para ulama mengatakan bahwasannya orang yang haid maka hukumnya sama seperti orang yang junub, mereka tidak boleh masuk ke dalam masjid.

Diantaranya yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah beliau mengatakan:

المرأة الحائض لا يجوز لها أن تمكث في المسجد ، وأما مرورها بالمسجد فلا بأس به ، بشرط أن تأمن تلويث المسجد مما يخرج منها من الدم

“Perempuan yang haid dia tidak boleh berdiam di dalam masjid, adapun jika hanya lewat maka ini tidak mengapa, dengan syarat masjid aman dari darah yang dimungkinkan terjatuh darinya.” (Disarikan dari fatawa At Taharah halaman 273)

Dan juga fatwa dari Lajnah Da'imah Arab Saudi :

لا يحل للمرأة أن تدخل المسجد وهي حائض أو نفساء

“Tidak halal dari seorang perempuan masuk kedalam masjid, sedangkan dia dalam kondisi haid”. (Disarikan dari fatawa Al-Lajnah Daimah Arab Saudi jilid 6 halaman 272)

Tapi jika hanya lewat saja maka ini tidak mengapa Insya Allah asalkan aman dari jatuhnya tetesan darah.

Atau dalam kondisi darurat misalnya seseorang wanita melihat anak kecil memanjat mimbar dan akan jatuh, maka dia boleh segera masuk ke dalam masjid untuk menolong anak tadi dan segera keluar dari masjid.

Adapun mengajari anak-anak Taman Pendidikan Al Quran (TPA) dan duduk di dalam masjid maka ini tidak boleh. Karena masuk ke dalam larangan yang disebutkan dalam al-Qur'an dan juga Hadits di atas. Maka hendaknya masjid yang ada TPA nya dan yang mengajar adalah perempuan hendaknya disediakan tempat khusus yang bukan bagian dari tempat sholat untuk digunakan para pengajar perempuan untuk mengajar.

Wallahu a'lam
Editor: Ustadz Muhammad Istiqamah, Lc.